Header Ads Widget


 

Urgensi Antisipasi Propaganda Algoritmik melalui Dukungan Komunikasi Strategis Indonesia dalam Rencana Misi Perdamaian



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Oleh: Tuan M.Yoserizal Saragih, M.I.Kom (Pengamat Komunikasi Strategis)

Rencana partisipasi Indonesia dalam kerangka misi perdamaian internasional merupakan keputusan negara yang bersifat strategis dan berlapis. Selain kesiapan personel, logistik, serta mandat hukum, dinamika konflik modern menuntut perhatian serius pada dimensi informasi yang berkembang cepat di ruang digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, medan konflik tidak lagi terbatas pada wilayah fisik. Ruang algoritmik yang digerakkan oleh platform digital, media sosial, dan sistem rekomendasi otomatis telah menjadi arena baru yang memengaruhi persepsi publik global. Informasi yang terdistorsi, potongan visual tanpa konteks, hingga narasi manipulatif dapat menyebar dengan kecepatan tinggi dan membentuk opini sebelum klarifikasi resmi tersedia.

Dalam konteks inilah, antisipasi propaganda algoritmik menjadi urgensi kebijakan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya propaganda balik, melainkan sebagai tata kelola komunikasi strategis yang bersifat preventif. Tujuannya adalah memastikan mandat kemanusiaan misi perdamaian dipahami secara tepat, tidak disalahartikan, serta tidak dipolitisasi oleh arus informasi yang tidak terverifikasi.

Dukungan komunikasi strategis perlu ditempatkan sebagai unsur non-tempur yang menyertai perencanaan misi. Fungsinya mencakup penyampaian informasi resmi yang konsisten, klarifikasi berbasis fakta, serta dokumentasi kegiatan kemanusiaan secara proporsional. Dengan pendekatan ini, negara tidak bereaksi setelah krisis informasi terjadi, melainkan membangun ketahanan narasi sejak tahap perencanaan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa kekosongan informasi resmi sering kali menjadi ruang masuk bagi spekulasi dan pembingkaian sepihak. Dalam situasi sensitif, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan tujuan misi, mengganggu kepercayaan publik, dan menimbulkan risiko tambahan bagi personel yang bertugas. Karena itu, komunikasi yang terkelola dengan baik berperan menjaga stabilitas persepsi sekaligus keselamatan misi.

Selama pelaksanaan misi perdamaian, dukungan komunikasi strategis juga berfungsi menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan keamanan operasional. Informasi disampaikan secara berjarak, faktual, dan tidak eksploitatif, sejalan dengan hukum nasional serta hukum humaniter internasional. Prinsip netralitas menjadi landasan agar pesan yang beredar tidak mencederai karakter kemanusiaan misi.

Pembahasan mengenai komunikasi strategis dalam misi perdamaian bukanlah wacana sensasional, melainkan refleksi atas perubahan karakter konflik global. Dalam era digital, disinformasi dan propaganda algoritmik merupakan risiko non-kinetik yang berdampak nyata. Mengelolanya secara preventif adalah bagian dari tanggung jawab kebijakan modern.

Dengan pendekatan yang terukur dan institusional, dukungan komunikasi strategis memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian, profesionalisme, dan tata kelola informasi yang etis. Fokusnya bukan pada pencitraan, melainkan pada perlindungan mandat perdamaian dan kepercayaan publik, dua elemen yang menentukan keberlanjutan setiap misi kemanusiaan.

Catatan : Tulisan ini merupakan analisis kebijakan berbasis kajian komunikasi strategis dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan sikap resmi pemerintah atau institusi negara mana pun.

صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

Posting Komentar

0 Komentar