Header Ads Widget


 

Reposisi Jurnalistik sebagai Ethical Sentinel dalam Mitigasi Asimetri Informasi dan Dehumanisasi Keuangan Digital di Indonesia: Rekonstruksi Prophetic-Fintech Governance



بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

​Oleh :  Tuan M Yoserizal Saragih, M.I.Kom - Wakil Dekan III FIS UIN Sumut

​Lanskap keuangan global saat ini tengah menyaksikan sebuah anomali besar yang lahir dari rahim inovasi teknologi. Akselerasi finansial berbasis teknologi atau Financial Technology (FinTech) di pasar negara berkembang seperti Indonesia telah menempatkan kedaulatan masyarakat pada persimpangan yang amat krusial antara janji efisiensi teknokratis dan risiko dehumanisasi sistemik yang tersembunyi. FinTech yang sejatinya dikonstruksi sebagai instrumen inklusi keuangan dan mobilisasi ekonomi justru berpotensi besar melahirkan bentuk keterasingan digital baru apabila algoritma profit-maksimalis dibiarkan bekerja secara liar tanpa pengawasan etika yang radikal. Kegagalan tata kelola digital di pusat teknologi dunia seperti Silicon Valley yang kerap mengorbankan privasi demi ekspansi pasar menjadi peringatan keras bahwa kemajuan tanpa jangkar moral hanya akan berujung pada eksploitasi manusia sebagai komoditas data semata. Fenomena asimetri informasi dan praktik predatori digital ini menuntut lahirnya sebuah paradigma tata kelola baru yang lebih substantif, beradab, dan mampu memitigasi anomali yang gagal diantisipasi oleh model kapitalisme konvensional.
Dalam pusaran realitas ekonomi digital yang kian opak ini, hukum Islam menawarkan kerangka etika universal yang melampaui sekadar kepatuhan administratif formalistik melalui pemenuhan kaffah terhadap Maqasid Syariah. Sebuah visi besar yang menitikberatkan pada lima perlindungan fundamental yaitu perlindungan terhadap agama (Hifz ad-Din), perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs), perlindungan akal (Hifz al-Aql), perlindungan harta (Hifz al-Mal), dan perlindungan keberlanjutan generasi (Hifz al-Nasl). Ketika inovasi digital disinkronkan dengan prinsip hukum Islam dan disiplin jurnalistik profetik, maka akan terlahir sebuah model tata kelola transformatif yang disebut sebagai Prophetic-Fintech Governance. Dalam struktur ini, posisi jurnalistik direposisi secara radikal menjadi Ethical Sentinel atau garda etika yang tidak hanya berperan sebagai pengamat pasif, melainkan sebagai pilar penggerak yang aktif menegakkan keadilan, literasi, dan akuntabilitas eskatologis dalam ekosistem keuangan yang serba terdigitalisasi.

​Implementasi model tata kelola ini bekerja melalui orkestrasi empat pilar profetik yang saling berkelindan secara sistematis dan berurutan sebagai satu kesatuan logika yang tak terpisahkan. Pilar pertama adalah Siddiq atau integritas total. Dalam ekosistem digital yang rentan terhadap manipulasi data dan penyebaran hoaks finansial, jurnalistik harus hadir sebagai auditor sosial yang melakukan verifikasi radikal terhadap setiap klaim platform digital guna menjaga Hifz al-Mal. Bukti empiris di lapangan menunjukkan bahwa investigasi media yang konsisten terhadap praktik pinjaman online ilegal di Indonesia sepanjang periode 2019 hingga 2023 telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta warga dari jeratan utang predatoris. Ini membuktikan secara nyata bahwa fungsi Siddiq dalam jurnalistik mampu menjadi perisai bagi mereka yang paling rentan secara finansial di tengah belantara algoritma yang sering kali menyesatkan.
Pilar kedua adalah Amanah atau akuntabilitas tanpa kompromi. Asimetri informasi dalam industri FinTech sering kali sengaja diciptakan melalui penggunaan algoritma scoring kredit yang bersifat tertutup atau black box. Jurnalistik profetik dalam fungsi Amanah bertugas membongkar ketertutupan ini untuk memastikan bahwa setiap transaksi tidak hanya sah secara legal formal tetapi juga transparan secara substansial demi menjamin keadilan ekonomi universal. Melalui transparansi algoritma yang didorong oleh kekuatan jurnalistik, risiko diskriminasi finansial terhadap kelompok masyarakat bawah dapat ditekan secara signifikan selaras dengan tuntutan global akan keadilan algoritma. Kekuatan Amanah menjamin bahwa kepercayaan publik tidak dikhianati oleh sistem yang didesain hanya untuk memeras nilai ekonomi dari pengguna yang kurang teredukasi.
Pilar ketiga adalah Tabligh atau fungsi advokasi literasi yang mencerahkan. Di sinilah peran edukatif jurnalistik diuji untuk membebaskan masyarakat dari belenggu eksploitasi ribawi yang mengancam Hifz ad-Din dan Hifz al-Aql. Melalui penyampaian kebenaran yang aktif dan berani, jurnalisme profetik tidak hanya melaporkan data tetapi juga mentransformasi kesadaran publik agar memiliki daya kritis terhadap mekanisme denda dan bunga yang sering kali menjebak. Sinergi antara media independen dan otoritas terkait terbukti mampu meningkatkan indeks literasi keuangan nasional hingga melampaui angka delapan puluh lima persen. Kesadaran kolektif ini secara otomatis akan menurunkan angka keluhan konsumen karena masyarakat telah memiliki filter moral dan intelektual untuk memilah mana platform yang benar benar aman dan mana yang bersifat predatori.
​Pilar keempat yang menyempurnakan konstruksi ini adalah Fathonah atau kecerdasan profesional yang mencerahkan. Pilar ini menuntut pengembang FinTech untuk tidak hanya mengejar kecanggihan teknologi demi profit semata, melainkan mengedepankan kecerdasan yang mampu menganalisis risiko sosial ekonomi secara mendalam sebelum sebuah produk dilepaskan ke pasar. Dengan bantuan metodologi investigasi berbasis big data forensic, jurnalisme profetik dapat mengaudit algoritma secara teknis untuk membongkar praktik diskriminatif yang mungkin tersembunyi. Kecerdasan Fathonah memastikan bahwa teknologi benar benar menjaga Hifz al-Nafs dengan memposisikan manusia sebagai subjek yang bermartabat dan terproteksi secara sistemik sehingga inovasi tidak menjadi instrumen perbudakan utang modern melainkan alat pemberdaya yang hakiki.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup kuat melalui berbagai peraturan otoritas jasa keuangan dan pengawasan bank sentral. Namun, sejarah mencatat bahwa regulasi administratif sering kali berjalan jauh lebih lambat dibandingkan dengan akselerasi inovasi teknologi. Di sinilah letak krusialnya peran jurnalistik profetik sebagai mekanisme deteksi dini atau early warning system. Laporan laporan investigasi jurnalisme sering kali menjadi basis data primer bagi pengambil kebijakan untuk merevisi aturan yang lebih pro terhadap kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, efektivitas Ethical Sentinel ini membutuhkan jaminan perlindungan hukum yang kokoh agar upaya mitigasi dehumanisasi digital tidak terganjal oleh ancaman kriminalisasi. Pengakuan terhadap peran jurnalis investigatif sebagai penjaga gawang etika finansial menjadi sangat penting guna menjaga keberlanjutan generasi dari ancaman kemiskinan struktural akibat jeratan ekonomi digital yang eksploitatif.
​Keberhasilan implementasi Prophetic-Fintech Governance ini dapat diukur melalui indikator yang jelas yaitu adanya audit publik yang transparan pada mayoritas platform finansial, tingkat literasi digital yang tinggi di masyarakat, serta integrasi nilai nilai etika dalam setiap baris kode algoritma. Indonesia memiliki peluang besar untuk memimpin peradaban digital yang beradab dengan menawarkan sebuah model yang mampu menyeimbangkan antara tuntutan keuntungan materi dengan kemaslahatan hakiki manusia. Melalui orkestrasi unik antara kearifan teologis dan inovasi finansial, kita dapat memastikan bahwa setiap denyut inovasi tetap berada dalam frekuensi kemaslahatan publik atau Maslahah yang menjadikan teknologi sebagai pelayan setia bagi nilai nilai kemanusiaan.
Sebagai konklusi akhir, konvergensi antara hukum Islam, kecanggihan teknologi, dan integritas jurnalistik profetik adalah jawaban atas kegagalan sistem keuangan yang nir etika. Kita sedang membangun sebuah ekosistem ekonomi teo-antroposentris yang melayani manusia secara paripurna melalui prinsip prinsip keadilan transendental. Melalui reposisi jurnalistik sebagai Ethical Sentinel, setiap transaksi keuangan digital tidak lagi hanya dipandang sebagai perpindahan angka mati di layar ponsel, melainkan sebagai instrumen nyata bagi transformasi sosial yang adil, makmur, dan bermartabat. Inilah fajar baru bagi ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada kesucian kode etik dan kekuatan iman demi kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh.
صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّد صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…

Posting Komentar

0 Komentar